BAB
II
KAJIAN TEORI
A . Malpraktek
Bidan
1. Pengertian
Malpraktek merupakan istilah yang
sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal”
mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau
“tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”.
Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan
untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu
profesi. Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari
seseorang dokter atau tenaga keperawatan (perawat dan bidan) untuk
mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan
merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka
menurut ukuran dilingkungan yang sama.
Berlakunya norma etika dan norma
hukum dalam profesi bidan. Di dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga
bidan berlaku norma etika dan norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul dugaan
adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut
pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut
ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice.
Hal ini perlu dipahami mengingat dalam profesi tenaga bidan berlaku norma etika
dan norma hukum, sehingga apabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain
apa yang dilanggar. Karena antara etika dan hukum ada perbedaan-perbedaan yang
mendasar menyangkut substansi, otoritas, tujuan dan sangsi, maka ukuran
normatif yang dipakai untuk menentukan adanya ethica malpractice atau yuridical
malpractice dengan sendirinya juga berbeda. Yang jelas tidak setiap ethical
malpractice merupakan yuridical malpractice akan tetapi semua bentuk yuridical
malpractice pasti merupakan ethical malpractice.
2. Malpraktek Di Bidang Hukum
Untuk
malpraktek hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai
bidang hukum yang dilanggar, yakni Criminal malpractice,Civil malpractice dan
Administrative malpractice.
a.
Criminal malpractice
Perbuatan
seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala
perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni :
a). Perbuatan
tersebut (positive act maupun negative act) merupakan perbuatan tercela.
b). Dilakukan dengan
sikap batin yang salah (mens rea) yang berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (reklessness) atau
kealpaan (negligence).
Ø Criminal
malpractice yang bersifat sengaja (intensional) :
1) Pasal 322 KUHP, tentang Pelanggaran Wajib Simpan
Rahasia Kebidanan, yang berbunyi :
Ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja
membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik
yang sekarang, maupun yang dahuluj diancam dengan pidana penjara paling lama
sembi Ian bulan atau denda paling banyak enam ratu rupiah.
Ayat (2) Jika kejahatan dilakukan
terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut ata
pengaduan orang itu.
2) Pasal
346 sampai dengan pasal 349 KUHP, tentang Abortus Provokatus
Pasal 346 KUHP Mengatakan :
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
3) Pasal 348 KUHP
menyatakan :
Ayat
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun enam bulan.
Ayat
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
4).Pasal 349 KUHP
menyatakan:
Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
5). Pasal 351 KUHP, tentang
penganiayaan, yang berbunyi:
Ayat (1) Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda
paling banyak tiga ratus rupiah.
Ayat
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Ayat
(3) Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Ayat (5) Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dipdana.
Ø Criminal
malpractice yang bersifat ceroboh (recklessness) misalnya melakukan tindakan
medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
1). Pasal 347 KUHP menyatakan:
Ayat (l) Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan dan mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Ayat (2) Jika perbuatan itu
menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakart pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
2). Pasal 349 KUHP
menyatakan:
Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Ø Criminal malpractice yang bersifat
negligence (lalai) misalnya kurang hati-hati melakukan proses kelahiran :
1). Pasal-pasal 359 sampai dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena
lalai menyebabkan mati atau luka-luka berat.
2). Pasal 359 KUHP, karena kelalaian
menyebabkan orang mati :
Barangsiapa karena kealpaannya
menyebabkan mati-nya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
3). Pasal 360 KUHP, karena kelalaian
menyebakan luka berat:
Ayat
(1) Barangsiapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mendapat luka-luka
berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan
paling lama satu tahun.
Ayat (2) Barangsiapa karena
kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehinga
menimbulkan penyakit atau alangan menjalankan pekerjaan, jabatan atau
pencaharian selama waktu tertentu, diancam de¬ngan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah.
4). Pasal 361 KUHP, karena kelalaian dalam
melakukan jabatan atau pekerjaan (misalnya: dokter, bidan, apoteker,
sopir, masinis dan Iain-lain) apabila melalaikan peraturan-peraturan
pekerjaannya hingga mengakibatkan mati atau luka berat, maka mendapat hukuman
yang lebih berat pula.
5). Pasal 361 KUHP menyatakan:
Jika kejahatan yang diterangkan
dalam bab ini di-lakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian, maka
pidana ditambah dengan pertiga, dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencaharian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat
memerintahkan supaya putusnya diumumkan.
Pertanggung jawaban didepan hukum
pada criminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab
itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana
kesehatan.
b. Civil malpractice
Seorang bidan akan disebut melakukan civil malpractice
apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya
sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji).
Tindakan bidan yang dapat dikategorikan civil malpractice antara lain:
Tindakan bidan yang dapat dikategorikan civil malpractice antara lain:
§ Tidak melakukan apa yang menurut
kesepakatannya wajib dilakukan.
§ Melakukan apa yang menurut
kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
§ Melakukan apa yang menurut
kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
Melakukan apa yang menurut
kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Pertanggung jawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicarius liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya (bidan) selama bidan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
Pertanggung jawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicarius liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya (bidan) selama bidan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
c. Administrative malpractice
Bidan dikatakan telah melakukan administrative malpractice
manakala bidan tersebut telah melanggar hukum administrasi. Perlu diketahui
bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan
berbagai ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi bidan
untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas
kewenangan serta kewajiban bidan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga
kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi.
3 . Pembentukan
Malpraktek di Bidang Pelayanan
Dari definisi malpraktek adalah “kelalaian dari seseorang
dokter atau tenaga keperawatan (perawat dan bidan) untuk mempergunakan tingkat
kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim
dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran
dilingkungan yang sama
Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa
apakah benar telah terjadi kelalaian bidan dalam menerapkan ilmu pengetahuan
dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut.
Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan
resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment)
karena perikatan dalam transaksi teraputik antara bidan dengan pasien adalah
perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan
perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaat verbintenis)
Apabila bidan didakwa telah melakukan kesalahan profesi, hal
ini bukanlah merupakan hal yang mudah bagi siapa saja yang tidak memahami
profesi kesehatan dalam membuktikan ada dan tidaknya kesalahan. Dalam hal bidan
didakwa telah melakukan ciminal malpractice,harus dibuktikan apakah perbuatan
bidan tersebut telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
Ø Apakah perbuatan (positif act atau
negatif act) merupakan perbuatan yang tercela
Ø Apakah perbuatan tersebut dilakukan
dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya
kealpaan).
Selanjutnya apabila bidan dituduh
telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia,
menderita luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan
tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang
hati-hati ataupun kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :
1). Cara langsung
Oleh Taylor membuktikan adanya
kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni:
a. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian bidan dengan pasien, bidan
haruslah bertindak berdasarkan
§
Adanya indikasi medis
§
Bertindak
secara hati-hati dan teliti
§
Bekerja
sesuai standar profesi
§
Sudah ada informed consent.
b. Dereliction of Duty (penyimpangan
dari kewajiban)
Jika seorang bidan melakukan pekerjaan
menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya
dilakukan menurut standard profesinya, maka bidan tersebut dapat dipersalahkan.
c. Direct Causation (penyebab langsung)
d. Damage (kerugian)
Bidan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage)yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan bidan. Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien)
Bidan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage)yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan bidan. Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien)
2). Cara tidak langsung
Cara tidak langsung merupakan cara
pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang
diderita olehnya sebagai hasil layanan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
§ Fakta tidak mungkin ada/terjadi
apabila bidan tidak lalai
§ Fakta itu terjadi memang berada
dalam tanggung jawab bidan
§ Fakta itu terjadi tanpa ada
kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.
Misalnya ada kasus saat bidan akan
memotong tali pusat bayi, saat memotong tali pusat ikut terluka perut pasien
tersebut. Dalam hal ini perut yang luka dapat dijadikan fakta yang secara tidak
langsung dapat membuktikan kesalahan bidan, karena:
§ Perut bayi tidak akan terluka
apabila tidak ada kelalaian tenaga perawatan.
§ Memotong tali pusat bayi adalah
merupakan/berada pada tanggung jawab bidan.
§ Pasien/bayi tidak mungkin dapat
memberi andil akan kejadian tersebut.
4. Tanggung Jawab Hukum
Seperti dikemukakan di depan bahwa tidak setiap upaya
kesehatan selalu dapat memberikan kepuasan kepada pasien baik berupa kecacatan
atau bahkan kematian. Malapetaka seperti ini tidak mungkin dapat dihindari sama
sekali. Yang perlu dikaji apakah malapetaka tersebut merupakan akibat kesalahan
bidan atau merupakan resiko tindakan, untuk selanjutnya siapa yang harus
bertanggung gugat apabila kerugian tersebut merupakan akibat kelalaian bidan.
Di dalam transaksi teraputik ada beberapa macam tanggung gugat, antara lain:
1).
Contractual liability
Tanggung
gugat ini timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban dari hubungan
kontraktual yang sudah disepakati. Di lapangan kewajiban yang harus
dilaksanakan adalah daya upaya maksimal, bukan keberhasilan, karena health care
provider baik tenaga kesehatan maupun rumah sakit hanya bertanggung jawab atas
pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar profesi/standar pelayanan.
2).
Vicarius liability
Vicarius liability atau respondeat superior ialah tanggung
gugat yang timbul atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang ada
dalam tanggung jawabnya (sub ordinate), misalnya rumah sakit akan bertanggung
gugat atas kerugian pasien yang diakibatkan kelalaian bidan sebagai
karyawannya.
3). Liability in tort
Liability in tort adalah tanggung gugat atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Perbuatan melawan hukum tidak terbatas hanya perbuatan yang melawan hukum, kewajiban hukum baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain, akan tetapi termasuk juga yang berlawanan dengan kesusilaan atau berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang.
Liability in tort adalah tanggung gugat atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Perbuatan melawan hukum tidak terbatas hanya perbuatan yang melawan hukum, kewajiban hukum baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain, akan tetapi termasuk juga yang berlawanan dengan kesusilaan atau berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang.
5. Upaya Penjegahan dan Menghadapi
Upaya
pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat bidan karena adanya mal praktek diharapkan para bidan dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat bidan karena adanya mal praktek diharapkan para bidan dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
a. Tidak menjanjikan atau memberi
garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis)
bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
b. Sebelum melakukan intervensi agar
selalu dilakukan informed consent.
c. Mencatat semua tindakan yang
dilakukan dalam rekam medis.
d.Apabila
terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
e.Memperlakukan pasien secara
manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
f. Menjalin komunikasi yang baik
dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
Ø Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga bidan menghadapi tuntutan hukum, maka bidan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian bidan.Apabila tuduhan kepada bidan merupakan criminal malpractice, maka bidan dapat melakukan :
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga bidan menghadapi tuntutan hukum, maka bidan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian bidan.Apabila tuduhan kepada bidan merupakan criminal malpractice, maka bidan dapat melakukan :
a.
Informal defence
dengan mengajukan bukti untuk menangkis/menyangkal bahwa
tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin
yang ada, misalnya bidan mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja,
akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan
bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan
dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal defence
yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada
doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak
unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri
dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah
pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya bidan menggunakan
jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan
kepadanya.
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana bidan digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (bidan) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat.
Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan bidan
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana bidan digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (bidan) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat.
Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan bidan
BAB III
PEMBAHASAN
1. Ilustrasi Kasus
Pihak RS Awal Bros Beberkan Kasus
Maureen Chairul
04
Mar 2011 (Tangerang, Kompas.com)
Dugaan kasus malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit
Awal Bros Tangerang, Banten terhadap bayi Maureen Angela berusia delapan bulan
yang kini kehilangan jari kelingkingnya, masih perlu pembuktian. Tim
Kementerian Kesehatan juga telah diturunkan untuk mengawasi penyelesaian kasus
tersebut. Dalam jumpa pers yang digelar di lantai 5 RS Awal Bros Tangerang,
Kamis {3/3) sekitar pukul 13.00 WIB, Dr Elizabeth yang menangani Maureen
menjelaskan, Maureen datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 16 November
2010 dengan alasan ndak sadar, kejang, nafas tersengal-sengal, denyut jantung
sangat cepat, demam tinggi, kekurangan cairan berat, gangguan keseimbangan
cairan dan elektrolit dalam tubuh. Menurutnya, tim dokter yang bertugas di IGD
saat itu mengambil langkah-langkah medis untuk mengatasi ke gawat daruratan
tersebut "Maureen diberi cairan bicnat yang disuntikkan jarum infus.
Karena kandungan pH darahnya asam, maka diberi cairan bicnat sebelum dilakukan
tindakan, kami telah meminta persetujuan keluarga dan telah disetujui, papar
Elizabeth. Jarum infus yang terpasang di tangan Maureen dibalut dengan perban
agar jarum tidak lepas. "Langkah yang sama juga dilakukan bagi pasien
anak. Pemantauan dilakukan dengan baik terbukti aliran infus berjalan dengan
baik," ungkapnya. Setelah itu, kondisi Maureen berangsur-angsur membaik
dan nyawanya terselamatkan. "Dengan membaiknya kesehatan Maureen, maka
kemungkinan tangan Maureen bergerak-gerak sehingga mengakibatkan cairan infus
merembes ke tangan," paparnya.
Rembesan itu mengakibatkan kerusakan pada ujung jari
kelingking kanan. Kerusakan jaringan tersebut merupakan suatu hal yang sangat
tidak diharapkan terjadi. "Semua yang kami lakukan itu adalah upaya untuk
menyelamatkan nyawa pasien. Namun sampai dari resiko memang dapat terjadi dalam
suatu proses pengobatan terhadap siapa saja," kilahnya. Namun, sangat
disayangkan Elizabeth dan pihak RS Awal Bros tidak memberi kesempatan kepada
wartawan untuk bertanya lebih jauh. "Kami selaku manajemen rumah sakit
akan senantiasa menyediakan waktu untuk berkomunikasi dengan keluarga
pasien," katanya mengakhiri keterangan persnya. Secara terpisah, Direktur
Bina Upaya Rujukan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian
Kesehatan dr Chairul Rajab Nasution mengatakan, kasus dugaan malpraktik di RS
Awal Bros itu perlu pembuktian secara obyektif. "Kita harus membuktikan
secara obyektif, apakah ini kasus sebab akibat penyakit sebelumnya atau karena
ada kelalaian yang dilakukan oleh tim medis," kata Chairul kepada wartawan
di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (3/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia
mengatakan, Kemenkes telah melakukan koordinasi terhadap kasus dugaan
malpraktik yang menimpa anak Maureen Angela. "Jika ada yang salah,
Kementerian Kesehatan pasti akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan
kesalahan yang terbukti," kata Chairul. Untuk pembuktian itu, harus
melalui beberapa proses melalui Komite Medik Rumah Sakit untuk membuktikan
secara diagnostik medik. Sedangkan Kementerian Kesehatan sebagai regulator akan
melihat secara administratifnya.
RS, dokter Rumah Sakit Awal Bros, Kota Tangerang, belum menerima surat
panggilan dari Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota terkait pelaporan sang
dokter oleh orang tua Maureen (8 bulan). Dokter yang merawat Maureen itu
dilaporkan Linda Kurniawati (33) dan Budi Kuncahya (39) ke Polda Metro Jaya, tapi
dilimpahkan ke Polrestro Tangerang Kota. "Belum ada panggilan dari
polisi untuk dokter RS. Kami menunggu proses hukum berjalan,"
kata juru bicara Rumah Sakit Awal Bros, dokter Elizabeth, saat dihubungi
wartawan, Rabu (9/3/2011). Dokter RS dilaporkan atas dugaan perawatan dari
sang dokter yang menyebabkan dua ruas jari kelingking Maureen putus.
Pihak RS Awal Bros berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga Maureen.
Usaha tersebut sebagai iktikad baik RS yang dahulu bernama RS Global Medika
untuk tidak mengabaikan penderitaan yang dialami Maureen. "Keluarga pasien
terakhir kali kontak dengan kami pada tanggal 28 Februari 2011 saat Maureen
kontrol kesehatan rutin tiap akhir bulan," kata Elizabeth.
Sementara, ibu korban, Linda, mengatakan, belum tahu perkembangan kasus hukum
dokter yang merawat anaknya. Keluarga masih menunggu proses hukum berjalan. Linda
mengatakan, terakhir kali datang ke RS Awal Bros pada 28 Februari 2011 lalu.
Pihak RS menjanjikan akan melakukan operasi 3-6 bulan mendatang. "Tapi,
belum tahu untuk biaya operasi, apakah gratis atau membayar lagi. Padahal, kami
sudah keluar uang sampai puluhan juta rupiah," ucap Linda. Seperti
diberitakan, Maureen adalah korban dugaan tindak malapraktik di RS Awal Bros
pada November 2010. Akibat diberikan cairan keras, yakni bicnat di infusnya,
tangan Maureen membengkak, membiru, hingga bernanah. Dokter bedah plastik
sempat menyarankan jari Maureen diamputasi. Namun, saran itu akhirnya tidak
dilakukan hingga dokter bedah plastik menjalani operasi pertama untuk
mengangkat nanah di punggung telapak tangan Maureen. Setelah operasi itu, jari
di tangan kanan Maureen semakin mengerucut sampai akhirnya pada bulan Desember
2010 dua ruas kelingking Maureen terputus.
2. Analisis
Kasus
Masalah
dugaan malpraktik medik, akhir-akhir ini, sering diberitakan di media masa.
Dugaan kasus malpraktek yang terbaru adalah kasus malpraktek mauren yang
mengalami putusnya dua jari kelingking mauren. Namun, sampai kini, belum ada
yang tuntas penyelesaiannya. Tadinya masyarakat berharap bahwa UU Praktik
Kedokteran itu akan juga mengatur masalah malpraktek medik. Namun, materinya
ternyata hanya mengatur masalah disiplin, bersifat intern. Walaupun setiap orang
dapat mengajukan ke Majelis Disiplin Kedokteran, tetapi hanya yang menyangkut
segi disiplin saja. Untuk segi hukumnya, undang-undang merujuk ke KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) bila terjadi tindak pidana.
Indonesia
berdasarkan hukum tertulis, seharusnya tetap terbuka putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi yurisprudensi. Masyarakat semakin
sadar terhadap masalah pelayanan kesehatan, DPR yang baru harus dapat menangkap
kondisi tersebut dengan berinisiatif membentuk Undang-Undang (UU) tentang
Malpraktik Medik, sebagai pelengkap UU Praktik Kedokteran. Bagaimana materinya,
kita bisa belajar dari negara-negara yang telah memiliki peraturan tentang hal
tersebut. Harapan masyarakat, ketika mereka merasa dirugikan akibat tindakan
medis, landasan hukumnya jelas. Sedangkan di pihak para medis, setiap
tindakannya tidak perlu lagi dipolemikan sepanjang sesuai undang-undang.
Ketidaktercantuman istilah dan definisi menyeluruh
tentang malpraktek dalam hukum positif di Indonesia, ambiguitas kelalaian medik
dan malpraktek yang berlarut-larut, hingga referensi-referensi tentang
malpraktek yang masih dominan diadopsi dari luar negeri yang relevansinya
dengan kondisi di Indonesia masih dipertanyakan. Inovasi pemerintah guna
menangani kasus malpraktek dan sengketa medik adalah lahirnya RUU Praktik
Kedokteran. Dalam beberapa pasal, RUU Praktik Kedokteran memang memberikan
kepastian hukum bagi dokter sekaligus perlindungan bagi pasien. Secara
substansial, RUU yang terdiri dari 182 pasal ini memuat pasal-pasal yang
implisit dengan teori-teori pembelaan dokter yang umumnya digunakan dalam
peradilan. RUU Praktek Kedokteran memungkinkan sebuah sistem untuk meregulasi
pelayanan medis yang terstandardisasi dan terkualifikasi sehingga probabilitas
terjadinya malpratek dapat diatasi seminimal mungkin. Dengan dicantumkannya
peraturan pidana dan perdata serta peradilan profesi tenaga medis, harapan perlindungan
terhadap pasien dapat terealisasi.
Salah satu upaya untuk menghindarkan dari
malpraktek adalah adanya informed consent (persetujuan) untuk setiap tindakan
dan pelayanan medis pada pasien. Hal ini sangat perlu tidak hanya ntuk
melindungi dari kesewenangan tenaga kesehatan seperti doter atau bidan, tetapi
juga diperlukan untuk melindungi tenaga kesehatan dari kesewenangan pasien yang
melanggar batas-batas hukum dan perundang-undangan malpraktek. Kasus Mauren
mauren memang harus dianalisi oleh pihak-pihak terkait untuk menentukan
dugaan-dugaan yang muncul dan penyelesaian yang diajukan untuk mengatasi kasus
ini.
3.
Malpraktek Ditinjau dari Segi
Hukum
1. Sangsi hukum
Jika perbuatan malpraktik yang dilakukan dokter
terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan (dolus) dan ataupun kelalaian
(culpa)seperti dalam kasus malpraktek dalam bidang orthopedy yang kami ambil,
maka adalah hal yang sangat pantas jika dokter yang bersangkutan dikenakan
sanksi pidana karena dengan unsur kesengajaan ataupun kelalaian telah melakukan
perbuatan melawan hukum yaitu menghilangkan nyawa seseorang. Perbuatan tersebut
telah nyata-nyata mencoreng kehormatan
dokter sebagai suatu profesi yang mulia.
Pekerjaan profesi bagi setiap kalangan terutama dokter tampaknya harus
sangat berhati-hati untuk mengambil tindakan dan keputusan dalam menjalankan
tugas-tugasnya karena sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Tuduhan
malpraktik bukan hanya ditujukan terhadap tindakan kesengajaan (dolus) saja.Tetapi
juga akibat kelalaian (culpa) dalam menggunakan keahlian, sehingga
mengakibatkan kerugian, mencelakakan, atau bahkan hilangnya nyawa orang lain.
Selanjutnya, jika kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan tindakan medik
yang tidak memenuhi SOP yang lazim dipakai, melanggar Undang-undang No. 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan, maka dokter tersebut dapat terjerat tuduhan
malpraktik dengan sanksi pidana.
Dalam Kitab-Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
kelalaian yang mengakibatkan celaka atau bahkan hilangnya nyawa orang lain.
Pasal 359, misalnya menyebutkan, “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan
matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
kurungan paling lama satu tahun”. Sedangkan kelalaian yang mengakibatkan terancamnya
keselamatan jiwa seseorang dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 360 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (1) ‘Barang
siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama
satu tahun’. (2) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain
luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan
pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau
denda paling tinggi tiga ratus rupiah.
Pemberatan sanksi pidana juga dapat diberikan terhadap dokter yang
terbukti melakukan malpraktik, sebagaimana Pasal 361 Kitab-Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), “Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam
menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga
dan yang bersalah dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.”
Namun, apabila kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan malpraktik yang
mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa dan atau hilangnya nyawa orang lain
maka pencabutan hak menjalankan pencaharian (pencabutan izin praktik) dapat
dilakukan.
Berdasarkan Pasal 361 Kitab-Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Tindakan malpraktik juga dapat berimplikasi pada gugatan perdata
oleh seseorang (pasien) terhadap dokter yang dengan sengaja (dolus) telah
menimbulkan kerugian kepada pihak korban, sehingga mewajibkan pihak yang
menimbulkan kerugian (dokter) untuk mengganti kerugian yang dialami kepada
korban, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab-Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata), “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian
pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian
itu, mengganti kerugian tersebut.” Sedangkan kerugian yang diakibatkan oleh
kelalaian (culpa) diatur oleh Pasal 1366 yang berbunyi: “Setiap orang
bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya,
tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.”
2. Kepastian hukum
Melihat berbagai sanksi pidana dan tuntutan perdata
yang tersebut di atas dapat dipastikan bahwa bukan hanya pasien yang akan
dibayangi ketakutan. Tetapi, juga para dokter akan dibayangi kecemasan diseret
ke pengadilan karena telah melakukan malpraktik dan bahkan juga tidak tertutup
kemungkinan hilangnya profesi pencaharian akibat dicabutnya izin praktik. Dalam
situasi seperti ini azas kepastian hukum sangatlah penting untuk dikedepankan
dalam kasus malpraktik demi terciptanya supremasi hukum. Apalagi, azas kepastian
hukum merupakan hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum
(equality before the law) dengan azas praduga tak bersalah (presumptions of
innocence) sehingga jaminan kepastian hukum dapat terlaksana dengan baik dengan
tanpa memihak-mihak siapa pun.
Hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang dapat dikategorikan seorang
dokter telah melakukan malpraktik,
apabila (1) Bahwa dalam melaksanakan kewajiban tersebut, dokter telah melanggar
standar pelayanan medik yang lazim dipakai. (2) Pelanggaran terhadap standar
pelayanan medik yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Kedokteran
Indonesia (Kodeki). (3) Melanggar UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
3.Malpraktek Ditinjau dari Segi Etika
Ditinjau dari Sudut Pandang Etika (Kode Etik Kedokteran Indonesia
/KODEKI) Etika punya ari yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang
pengguna yang berbeda dari istilah itu. Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu
atau kajian formal tentang moralitas. Moralitas adalah hal-hal yang menyangkut
moral, dan moral adalah sitem tentang motifasi, perilaku dan perbuatan manusia
yang dianggap baik atau buruk. Franz Magnis Suseno menyebut etika sebagai ilmu
yang mencari orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab pertanyaan yang amat
fundamental: bagaimana saya harus hidup dan bertindak?. Bagi seorang sosiolog,
etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya
tertentu. Bagi praktisi professional termasuk dokter dan tenaga kesehatan
lainnya, etika berarti kewajiban dan tanggungjawab memenuhi harapan profesi dan
masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang professional, etika adalah
salah satu kaidah yang menjaga terjadinya interaksi antara pemberi dan penerima
jasa profesi secara wajar, jujur, adil, professional dan terhormat.
Dalam KODEKI pasal 2 dijelaskan bahwa; “ seorang dokter harus senantiasa
berupaya melaksanakan profesinya sesuai denga standar profesi tertinggi”.
Jelasnya bahwa seeorang dokter dalam melakukan kegiatan kedokterannya seebagai
seorang proesional harus sesuai dengan ilmu kedokteran mutakhir, hokum dan
agama. KODEKI pasal 7d juga menjelaskan bahwa “setiap dokter hrus senantiasa
mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani”. Arinya dalam setiap tindakan
dokter harus betujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagiaan manusia.
Peran pengawasan
terhadap pelanggaran kode etik (KODEKI) sangatlah perlu ditingkatkan untuk
menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin sering terjadi yang
dilakukan oleh setiap kalangan profesi-profesi lainnya seperti halnya
advokat/pengacara, notaris, akuntan, dll. Pengawasan biasanya dilakukan oleh
lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sanksi terhadap kasus
tersebut seperti Majelis Kode Etik. Dalam hal ini Majelis Kode Etik Kedokteran
(MKEK). Jika ternyata terbukti melanggar kode etik maka dokter yang
bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik
Kedokteran Indonesia. Karena itu seperti kasus yang ditampilkan maka juga harus
dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam kode etik.
Namun, jika kesalahan tersebut ternyata tidak sekedar pelanggaran kode
etik tetapi juga dapat dikategorikan malpraktik maka MKEK tidak diberikan
kewenangan oleh undang-undang untuk memeriksa dan memutus kasus tersebut.
Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus kasus pelanggaran
hukum hanyalah lembaga yudikatif. Dalam hal ini lembaga peradilan. Jika
ternyata terbukti melanggar hukum maka dokter yang bersangkutan dapat
dimintakan pertanggungjawabannya. Baik secara pidana maupun perdata. Sudah
saatnya pihak berwenang mengambil sikap proaktif dalam menyikapi fenomena
maraknya gugatan malpraktik. Dengan demikian kepastian hukum dan keadilan dapat
tercipta bagi masyarakat umum dan komunitas profesi. Dengan adanya kepastian
hukum dan keadilan pada penyelesaian kasus malpraktik ini maka diharapkan agar
para dokter tidak lagi menghindar dari tanggung jawab hokum profesinya.
4. Malpraktek Ditinjau dari Sudut
Pandang Agama
Ditinjau dari Sudut Pandang Agama. Adapun
agama–agama memandang malpraktek, khususnya yang menyebabkan kematian atau bisa
pasien kehilangan nyawanya. Menurut pandangan Islam. Dikatakan bahwa jatah
hidup itu merupakan ketentuan yang menjadi hak prerogatif Tuhan, biasanya
disebut juga haqqullâh (hak Tuhan), bukan hak manusia (haqqul âdam). Artinya,
meskipun secara lahiriah atau tampak jelas bahwa saya menguasai diri saya
sendiri, tapi saya sebenarnya bukan pemilik penuh atas diri saya sendiri. Untuk
itu, saya harus juga tunduk pada aturan-aturan tertentu yang kita imani sebagai
aturan Tuhan. Atau, meskipun saya memiliki diri saya sendiri, tetapi saya tetap
tidak boleh membunuh diri.
Dari
sini dapat kita katakana bahwa, sebagai individu saja kita tidak berhak atas
diri atau kehidupan yang kita miliki, apalagi kehidupan orang lain. Karena itu
maka setiap tindakan yang oada akhirnya menghilangkan hidup atau nyawa
seseorang bisa dianggap sebagai satu tindakan yang melanggar hak prerogatif
Tuhan. Dengan demikian segala macam tindakan malpraktek adalah suatu
pelanggaran.
BAB VI
PENUTUP
1. Kesimpulan
Atas dasar beberapa uraian yang telah disebutkan di muka kiranya dapat
diambil suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah malpraktek bidan, adalah
sebagai berikut:
1.
Kasus malapraktek merupakan suatu kasus yang menarik, yang sering dialami
oleh masyarakat, dan yang sekaligus merupakan manifestasi dari kemajuan
teknologi kesehatan dengan berbagai peralatannya yang canggih. Sementara itu
dengan semakin banyaknya kasus malpraktek yang disidangkan di Pengadilan dan
bermunculannya berita-berita tentang malpraktek tenaga medis di mass media
karena kegagalannya dalam berpraktek sehingga mengakibatkan cidera-nya atau
meninggalkan pasien, menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat mulai
meningkat, sehingga perpaduan antara kedua hal tersebut di atas akan
menimbulkan suatu perbenturan atau sengketa.
2.
Sedangkan altrnatif untuk menyelesaikan sengketa itu sendiri, untuk
sementara waktu ini belum memadai, sehingga kasus-kasus malpraktek dijumpai
kandas di pemeriksaan sidang pengadilan. Oleh sebab sangst diperlukan adanya
suatu pemikiran-pemikiran yang jernih dari para arsitek hukum untuk mene-mukan
alternatif apa yang dapat dipakai dalam menghadapi kasus-kasus malpraktek
tersebut, sebab kasus ini sangat banyak berkaitan dengan kepentingan
masyarakat, khususnya bagi yang merasa dirugikannya.
2. Saran
1. Kiranya pihak
aparat penegak hukum, sebagai pencari penegakan hukum yang aktif di dalam
masyarakat, kiranya dapat berperan aktif dan melihat dengan jeli
indikasi-indikasi kasus malapraktek ini.
2. Selanjutnya,
sebagai rangkaian dalam keaktifannya dalam mencari penegakan hukum, Kejaksaan
sebagai Penuntut Umum dan sebagai pengawasan penyidik sesuai dengan isi KUHP,
dapat meningkatkan peranannya dengan jalan membina kerja sama yang erat dengan
pihak penyidik (polisi) untuk dapat membongkar kasus-kasus malapraktek yang
selama ini masih banyak yang ter-tutup, baru kemudian tugas bagi hakim untuk
lebih teliti dan obyektif dalam mengambil vonisnya.
3. Perlu juga
untuk menambah pengetahuan bagi para penegak hukum ini, khususnya pengetahuan
dalam bidang kebidanan, sehingga jika terjadi kasus malapraktek mereka dapat
menyidik, menuntut dan memutus perkara dengan tepat sesuai dengan
kemampuan/pengetahuannya. Hal ini dapat ditempuh dengan cara mengadakan
seminar-seminar atau diberikan semacam pendidikan khusus yang menyangkut
masalah kebidanan, khususnya hal-hal yang sangat erat kaitannya dengan
kejadian-kejadian yang timbul di sekitar malapraktek. Atau minimal mereka
diberikan suatu pegangan/pedoman tentang hokum untuk profesi bidan dan segala
aspeknya. Dari hal ini diharapkan agar nantinya setiap kasus malpraktek dapat
benar-benar diselesaikan dengan tuntas.
4. Diharapkan tenaga
medis akan lebih waspada dan hati-hati dalam melaksanakan tugasnya,
masyarakat menjadi aman dan puas atas pelayanannya dan penegak hukum dapat
lancar dalam bertugas, akhirnya penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana kita
harapkan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar