A. Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu”
(sansekerta), “mens” (latin), yang berarti berfikir, berakal budi atau makhluk
yang berakal budi (mampu menguasai mahluk lain). Secara istilah manusia dapat
diartikan sebuah konsep atau sebuah pasta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah
kelompok (genus) atau seorang individu.
Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi
oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal
dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal
(geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seorang bayi lahir ia
merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi dan oleh karena itu ia menangis,
menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari
pernyataan tersebut dapat disimpilkan bahwa setiap manusia dipengaruhi kepekaan
(sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup.
Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan.
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan
segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya
manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan, belajar makan,
belajar berpakaian, dan sebagainya, memerlukan bantuan orang lain yang lebih
dewasa.
B. Nilai
Beberapa
pendapat tentang nilai dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Menurut
Bambang Daroeso, nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan atas sesuatu,
yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
2.
Menurut
Parsi Darmo Diharjo, nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi
manusia baik lahir maupun batin.
Nilai
adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas dan berguna bagi manusia
dan berkaitan dengan cita-cita harapan, keyakinan, dan hal-hal lain yang
bersifat batiniah sebagai pedoman manusia bertingkah laku.
Dengan
demikian, nilai dapat diartikan sebagai sifat kualitas dari sesuatu yang
bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Bagi manusia nilai
di jadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah
laku, baik disadari maupun tidak.
Sesuatu
itu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagai berikut:
1.
Menyenangkan
2.
Berguna
3.
Memuaskan
4.
Menguntungkan
5.
Menarik
6.
Keyakinan
Ada
dua pendapat mengenai nilai. Pendapat pertama mengatakan bahwa nilai itu
objektif, sedangkan pendapat kedua nilai itu subjektif, menurut aliran
idealisme, nilai itu objektif, ada pada sesuatu. Tidak ada yang diciptakan
didunia tanpa ada suatu nilai yang melekat didalamnya. Dengan demikian, segala
sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi masyarakat. Hanya saja manusia tidak
atau belum tau nilai apa dari objek tersebut. Aliran ini disebut juga aliran
objektivisme.
Pendapat
lain mengatakan bahwa nilai suatu objek terletak pada subjek yang menilainya.
Misalnya, air sangat menjadi bernilai dari pada emas bagi orang kehauasan
ditengah padang pasir, tananh memiliki nilai bagi seorang petani. Jadi, nilai
itu subjektif. Aliran ini disebut aliran subjektifisme.
Ada
pendapat lain yang menyatakan adanya nilai yang ditentukan oleh subjek yang
menilai dan objek yang dinilai. Sebelum ada subjek yang menilai maka barang
atau onjek itu tidak bernilai. Inilah ajaran yang berusaha menggabungkan antara
aliran subjektifisme dan objektifisme.
Ciri-ciri
nilai, yaitu:
1.
Nilai
yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Misalnya kejujuran.
2.
Nilai
yang memiliki sifat normative. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma. Misalnya
nilai keadilan.
3.
Nilai
berfungsi sebagai motifator dan manusia adalah pendukung nilai. Misalnya nilai
ketaqwaan.
Macam-macam
nilai dalam filsafat, yaitu:
1. Nilai logika, adalah nilai benar
salah.
2. Nilai estetika, adalah nilai keindahan dan
tidak indah.
3. Nilai etika atau moral, adalah nilai
baik buruk.
Macam-macam
nilai menurut NotoNegoro, yaitu:
1.
Nilai
material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia.
Contoh: Mobil, rumah, televisi dan lain-lain.
2.
Nilai
vital, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan kegiatannya.
Contoh: Air, makanan, minuman, pakaian, dan lain-lain.
3.
Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai
kerohanian terbagi menjadi 4 macam,yaitu:
a.
Nilai
kebenaran yang bersumber pada unsur akal atau rasio manusia. Contoh: adat
istiadat.
b.
Nilai
keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan estetis
manusia. Contoh: seni tari, seni musik dan seni gambar.
c.
Nilai
kebaikan moral yang bersumber pada kehendak atau karsa manusia. Contoh: etika
makan, etika berbicara, etika duduk dan lain-lain.
d.
Nilai
religius yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan
melalui akal budi dan nurani.
Fungsi
nilai bagi kehidupan manusia yaitu:
1.
Sebagai
faktor pendorong: nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan.
2.
Sebagai
petunjuk arah: nilai berkaitan dengan cara berfikir, berperasaan, bertindak
serta menjadi panduan dalam menentukan pilihan.
3.
Nilai
sebagai pengawas: nilai mendorong, menuntun, bahkan menekan atau memaksa
individu berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan.
4.
Nilai
sebagai alat solidaritas: nilai dapat menjaga solidaritas dikalangan kelompok
atau masyarakat.
5.
Dapat
mengarahkan masyarakat dalam berfikir dan bertingkah laku.
6.
Nilai
sebagai benteng Pengaruh perlindungan: nilai berfungsi menjaga stabilitas
budaya dalam suatu kelompok atau masyarakat.
Proses
terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum dalam masyarakat dan negara
merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan untuk berbuat baik,
suatu disposisi batin yang tertanam karena dilatihkan, suatu kesiapsediaan
untuk bertindak secara baik, dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita
untuk hidup secara benar. Salah satu cara mekanisme yang dapat membentuk jati
diri yang berkualitas adalah keutamaan moral yang mencakup nilai, moral, dan
etika.
C. Moral
Moral
berasal dari bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata morse ini
mempunyai sinonim mos, moris, manner more atau manners, morals. Dalam bahasa
indonesia kata moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata
tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku
batin dalam hidup.
Kata
moral ini dalam bahasa yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Makna moral
yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan
tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap
dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat.
Dalam
hunungannya dengan nilai, moral adlah bagian dari nilai, yaitu nilai moral.
Nilai moral berkaitan dengan prilaku manusia tentang hal baik buruk. Moral juga
bisa dikatakan sebagai perbuatan, tingkah laku, ucapan seseorang dalam
berinteraksi dengan manusia. Apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan
nilai rasa yang berlaku dimasyarakat tersebut dan dapat diterima serta
menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral
yang baik, baegitu juga sebaliknya. Jadi disimpulkan moral adalah tata aturan
norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk
melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk
menjadi manusia yang baik.
Jenis-jenis
moral, yaitu:
1. Moral deskriptif, yaitu etika
yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia
dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Hal ini memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Moral normatif, yaitu
etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang
seharusnya dimiliki manusia. Moral normatif memberikan penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Fungsi
moral bagi kehidupan manusia, yaitu:
1. Mengingatkan
manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama
sebagai
bagian masyarakat.
2. Menarik perhatian pada
permasalahan moral yang kurang di tanggapi.
3. Dapat menjadi penarik
perhatian manusia pada gejala pembiasaan emosional.
D. Hukum
Hukum
dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin
menggambarkan hidup manusia tanpa masyarakat. Dalam kaitannya dengan masyarakat
tujuan hukum yang utama adlah untuk ketertiban.
Hukum
merupakan dari norma, yaitu norma hukum. Norma hukum adalah peraturan yang
timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum diatur untuk kepentingan manusia
dalam masyarat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Norma hukum dibutuhkan
karena 2 hal, yaitu:
1. Karena bentuk sanksi dari
norma agama, kesusilaan dan kesopanan belum cukup memuaskan dan efektif untuk
melindungi ketertiban masyarakat.
2. Masih banyak perilaku
lain yang belum diatur dalam norma agama, kesusilaan dan kesopanan, misalnya
perilaku dijalan raya.
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhapadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, perlindungan ham dan memperluan kekuasaan politik serta cara
perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.
Ada
beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum, yaitu:
1. Utrecht berpendapat bahwa hukum
adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam
masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
2. Simorangkir berpendapat bahwa hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia
dalam msyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang
melanggarnya akan mendapat hukuman.
Proses
terbentuknya hukum yaitu berdasarkan kejadian terjadinya hukum di inggris
awalnya dan terus berkembang adalah hukum berasal dari kebiasaan dala
masyarakat dan dikembangkan oleh keputusan pengadilan. Hukum inggris yang demikian
ini dinamakan commonlaw.
Pandangan-pandangan ekstrim tentang terjadinya
hukum secara umum dikatakan oleh J.P Glastra Van Loon adanya 2 pandangan ektrim
yaitu:
1. Pandangan legisme (abad
ke-19)
Menurut pandangan ini hukum
terbentuk oleh perundang-undangan dan hakim secara tegar terikat pada
undang-undang. Peradilan adalah hal menerpakan secara mekanis dari ketentuan
undang-undang pada kejadian yang kongkrit.
2. Pandangan
Freirechtslehre (abad ke-19/20)
Menurut pandangan ini hukum terbentuk
oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan, dan sebagainya hanyalah sarana
pembantu bagi hukum dalam menemukan hukum pada kasus kongkrit.
Ada
beberapa fungsi hukum, yaitu:
1. Sebagai alat pengukur
tertib hubungan masyarakat
2. Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial
3. Sebagai penggerak
pembangunan
4. Fungsi kritis hukum
Hukum
bertujuan untuk menjamu kepastian hukum dalam masyarakat, memberikan faedah
bagi warga negara dan menciptakan keadilan ketertiban bagi warga negara. Norma
terbagi atas 4 yaitu:
1. Norma agama, sanksi yang diberikan
tidak secara langsung namun pada hari akhir nanti.
2. Norma kesusilaan,
sanksi yang diberikan berupa tekanan batin sang pelaku.
3. Norma kesopanan, sanksi
yang diberikan yaitu dikucilkan oleh masyarakat.
4. Norma hukum, sanksi
yang diberikan berupa kurungan.
Hubungan manusia
dan hukum ada dalam setiap sikap dan perilaku termasuk tutur kta senantiasa
diawasi dan dikontrol oleh hukum yang berlaku. Kehidupan manusia sehari-hari
berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia yang sadar hukum akan selalu
bersikap dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia tersebut tidak
akan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu masalah
A. Hakikat Fungsi dan Perwujudan Nilai,
Moral, dan Hukum
Pada
umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektifitas hukum
untuk menggambarkan keterkaitan antara kesadaran hukum dengan ketaatan hukum, sedangkan
lemahnya kesadaran tentang undang-undang (hukum) dipertimbangkan menjadi
penyebab terjadinya kejahatan.
Kesadaran
hukum memiliki perbedaan dengan perasaan hukum. Perasaan hukum diartikan
sebagai penilaian hukum yang timbul secara serta merta dari masyarakat dalam
kaitannya dengan masalah keadilan.
Faktor-faktor
yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum yaitu:
1. Compliance
Sebagai suatu kepatuhan berdasarkan
pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari
hukuman.
2. Identification
Terjadi bila kepatuhan terhadap
kaidah-kaidah hukum bukan ada karena nilai instrinsiknya, akan tetapi agar
keanggotaan kelompok serta hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang
untuk menerapkan hukum tersebut tetap terjaga.
3. Internazilation
Maksud nya adalah kepentingan
masyarakat terjamin oleh wadah hukum yang ada. Kesadaran hukum berkaitan dengan
nilai yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat, dengan demikian masyarakat
menaati hukum bukan karena paksaan.
Ada
4 indikator kesadaran hukum, yaitu:
1. Pengetahuan
hukum
Pengetahuan hukum adalah
pengetahuan seseorang mengenai beberapa prilaku tertentu yang sudah diatur oleh
hukum, yang dimaksud disini adalah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
(norma atau aturn dalam masyarakat.
2. Pemahaman hukum
Pemahaman hukum adalah sejumlah
informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan dari suatu hukum
tertentu
3. Sikap hukum
Sikap hukum adalah suatu
kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghagaan terhadap hukum
sebagai suatu yang bermanfaat bila ditaati.
4. Pola prilaku hukum
Pola prilaku hukum adalah hal
yang utama dalam kesadaran hukum, karena disini dapat dilihat apakah suatu
peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat.
B. Keadilan,
Ketertiban, Nilai, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Wujud Masyarakat
Bermoral dan Mentaati Hukum
Disepakati
bahwa manusia adalah makhluk sosial, yaitu mahkluk yang selalu berinteraksi dan
membutuhan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu
adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhungan secara harmonis
dengan individu lain disekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan diperlukan
aturan yang disebut hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan.
Mochtar
kusumaatmaja mengatakan “ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala
hukum, Kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syrat pokok bagi adanya
suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tjuan utama yang merupakan
fakta objektif yang berlaku bagi semua masyarakat dalam segala bentuknya.
C. Problematika
Nilai, Moral, dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
1. Problematika Nilai Moral
a. Pengaruh Kehidupan
Keluarga Dalam Pembinaan Nilai moral
Keluarga bagian dari
masyarakat, terpengaruh oleh tuntutan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak
orang meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan
keluarga. Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak
dikarenakan keluargalah yang menjadi pendidikan pertama dan utama anak sebelum
anak memasuki pendidikan luar dan lingkungan masyarakat.
b. Pengaruh teman sebaya terhadap
pembinaan nilai moral
Sebagai makhluk sosial, anak pasti
punya teman, dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi
yang akhirnya akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya.
Keluarga sering dikagetkan oleh penolakan anak ketika diberikan nasihat, dengan
alasan bahwa apa yang disampaikan orang tua berbeda atau bertentangan dengan
“aturan” yang disampaikan oleh temannya. Pergaulan dengan teman sebaya sangat
mempengaruhi sikap dan perilaku seorang anak. Berteman dengan teman yang tidak
baik akan meniru hal-hal yang negatif dan sebaliknya.
c. Pengaruh figur otoritas terhadap
perkembangan nilai moral individu
Masalah hampir tidak ada
seorangpun yang memandang pentingnya membantu anak untuk menghilangkan
kebingungan yang ada pada pikiran mereka. Hampir tidak ada seorangpun yang
memandang penting membantu anak untuk memecahkan dan menyelesaikan pemikiran
yang memusingkan tersebut. Figur otoritas seperti presiden, pejabat, anggota
DPR, para artis dan lain-lain harus memberi contoh yang baik dalam kehidupan.
d. Pengaruh media
komunikasi terhadap perkembangan nilai moral
Komunikasi muthakhir tentu fokus
akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan
stabilitas nilai pada anak. Namun media tersebut justru menyuguhkan berbagai
pandangan hidup yang sangat variatif pada anak. Penyalah gunaan sarana
telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya cukup mempengaruhi sikap
dan perilaku generasi muda misalny,dalam kasus penyalahgunaan internet untuk
mendownload flem porno. Tidak ada filter atau benteng yang kokoh untuk
melawannya kecuali iman dan taqwa.
e. Pengaruh media
elektronik dan internet terhadap pembinaan nilai moral
Media elektronik dan internet
yang seharusnya digunakan sebagaimana semestinya telah cukup banyak disalah
gunakan sehingga mengakibatkan nilai moral merosot.
2. Problematika Hukum
a. Aparatur penegak hukum ditengarai
kurang banyak diisi oleh SDM yang berkualitas
b. Penegakan
hukum tidak berjalan sebagaimana semestinya karena sering mengalami interfensi
kekuasaan dan uang
c. Kepercayaan masyarakat terhadap
aparatur penegak hukum semakin surut. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis
masyarakat untuk menentukan sendiri siapa yang dianggap adil
d. Para pembentuk peraturan
perundang-undangan sering tidak memerhatikan keterbatasan aparatur. Peraturan
perundang-undangan yang dibuat sebenarnya sulit untuk dijalankan.
e.Kurang diperhatikannya kebutuhan waktu
untuk mengubah paradigma dan pemahaman aparatur. Bila aparatur penegak hukum
tidak paham betul isi peraturan perundang-undangan tidak mungkin ada
efektifitas peraturan dimasyarakat
f. Hukum diindonesia hidup
didalam masyarakat yang tidak berorientasi kepada hukum. Akibatnya hukum hanya
dianggap sebagai simbol negara yang ditakuti.
Contoh studi kasus mengenai
Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah karena Prita telah mengirimkan
surat keluhan lewat media elektronik yang disebabkan oleh tidak didapatkannya
pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita tidak mendapatkan kesembuhan malah
penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan
apapun mengenai penyakitnya . Jadi Prita tidak memperolah haknya dari pihak
rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan pelayanyan yang layak . maka
dari itu, masyarakat memandang Prita tidak mendapat haknya secara layak. Salah
satu aksi yang diberikan masyarakat yaitu solidaritas “koin untuk Prita”
Contoh kasus pemberian pelayanan
kebidanan oleh bidan terhadap pasien harus berada dalam prinsip yang menjunjung
tinggi nilai keadilan seperti bidan memberi asuhan sesuai dengan kebutuhan
pasien dan melakukan pengawasan secara wajar. Bidan tidak diperbolehkan
memberikan asuhan di luar batas kewenangannya serta menyalahi prinsip legalitas
seperti melakukan aborsi selain selai
terapeutik.
DAFTAR PUSTAKA
1. Setiadi, Elly M, dkk.2006.Ilmu Sosial dan Budaya
Dasar.Jakarta:Kencana Prenada Media Grop.
2. Supartono W., M.M.2004.Ilmu Budaya Dasar.Bogor:Ghalia Indonesia.
3. Widagdho, Djoko, dkk.2008.Ilmu Budaya Dasar.Jakarta:PT Bumi
Aksara.
4. Rafieq, M.2011.Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.Jakarta:Mega Media
Tidak ada komentar :
Posting Komentar